Jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kendaraan dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk di gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.
“Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah.
Kendaraan yang mengangkut kebutuhan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.