Ban, Velg hingga Aki Mobil Digelapkan, Pemuda di Muba Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Musi Banyuasin mengamankan Sulis Tiono (24), tersangka kasus dugaan penggelapan sejumlah komponen kendaraan. Polisi turut menyita ban, velg, lampu depan dan dua aki mobil sebagai barang bukti.
750 x 100 AD PLACEMENT

Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan Sulis sebagai tersangka.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka hingga akhirnya berhasil mengamankannya di sebuah rumah di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ban depan berikut velg, lima ban belakang berikut velg, dua lampu depan mobil serta dua baterai merek GS.

“Tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Wahyudi.

Atas dugaan perbuatannya, Sulis dijerat Pasal 372 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT