Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan Sulis sebagai tersangka.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka hingga akhirnya berhasil mengamankannya di sebuah rumah di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ban depan berikut velg, lima ban belakang berikut velg, dua lampu depan mobil serta dua baterai merek GS.
“Tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Wahyudi.
Atas dugaan perbuatannya, Sulis dijerat Pasal 372 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.