MUBA, Topik Sumsel — Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap kasus dugaan penggelapan sejumlah komponen kendaraan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp30 juta.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan Sulis Tiono (24), warga Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
Kasus dugaan penggelapan tersebut terjadi di Jalan Betung-Sekayu, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Peristiwa diketahui pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi mengatakan, sejumlah komponen kendaraan yang diduga digelapkan tersangka meliputi ban, velg, lampu depan hingga aki mobil.
“Barang yang digelapkan berupa dua ban depan merek Gajah Tunggal beserta velg, lima ban belakang merek Aulus beserta velg, dua lampu depan mobil dan dua baterai merek GS,” ujar Wahyudi.
Setelah menerima laporan dari korban, Beni Hepriyanto, penyidik Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa dan alat bukti dikumpulkan untuk mengungkap perkara tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan Sulis sebagai tersangka.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka hingga akhirnya berhasil mengamankannya di sebuah rumah di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua ban depan berikut velg, lima ban belakang berikut velg, dua lampu depan mobil serta dua baterai merek GS.
“Tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Wahyudi.
Atas dugaan perbuatannya, Sulis dijerat Pasal 372 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.