Dari keterangan tersangka, Hendra menjelaskan, bahwa memang benar paket sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku telah menjual dan menggunakan barang tersebut sejak lima bulan yang lalu, dengan penjualan sabu tersebut mulai dari paket 50 ribu hingga 150 ribu rupiah
“Kepada tersangka akan dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hendra. (win)