930 x 180 AD PLACEMENT

Bandar Narkotika Asal Desa Teluk Berhasil Diamankan

Tersangka bandar narkotika jenis sabu, E(35) warga Desa Teluk Kecamatan Lais, Muba, berhasil diamankan. (Foto : ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

Dari keterangan tersangka, Hendra menjelaskan, bahwa memang benar paket sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku telah menjual dan menggunakan barang tersebut sejak lima bulan yang lalu, dengan penjualan sabu tersebut mulai dari paket 50 ribu hingga 150 ribu rupiah

“Kepada tersangka akan dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hendra. (win)

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT