Bawa 51 Gram Sabu dan 50 Butir Ekstasi, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Sekayu

Petugas Polsek Sekayu mengamankan dua pemuda berinisial RYH dan FWR yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Sekayu-Muara Teladan, depan SMK Negeri 2 Sekayu. Polisi menyita lima paket sabu seberat 51,42 gram dan 50 butir ekstasi dari tangan kedua tersangka.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Dua pemuda asal Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diamankan Unit Reskrim Polsek Sekayu setelah diduga membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RYH (23) dan FWR (23). Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Sekayu-Muara Teladan, tepatnya di depan SMK Negeri 2 Sekayu, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Sekayu AKP Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dua pria yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor Honda Scoopy menuju kawasan SMK Negeri 2 Sekayu.

“Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sekayu memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Oke Wijaya bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua orang tersebut,” ujar Hutahaean, Sabtu (22/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sepeda motor yang digunakan kedua pemuda tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan kendaraan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan lima paket sabu dengan berat 51,42 gram serta 50 butir ekstasi berbentuk tablet berlogo Rolex warna cokelat dengan berat bruto 20 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu tanpa nomor polisi, satu kunci motor lengkap dengan remote, serta satu jaket warna hitam.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sekayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hutahaean.

Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kedua tersangka.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT