Dari interogasi yang dilakukan polisi terhadap tersangka. Barang bukti sabu yang dibawanya milik seseorang inisial J (DPO) dengan upah Rp 10 juta untuk satu kali antar.
“Tersangka dijanjikan upah Rp 10 juta jika sabu sudah berhasil diantar, tapi tersangka terlebih dulu kami tangkap,”ungkap Harissandi.
Tersangka kata Harissandi mengambil sabu pada 26 Mei 2025 malam di depan toko jamu bekas loket bus Kilometer 11 yang sudah dimasukkan ke dalam tas.
Saat ini polisi masih memburu orang yang memerintahkan tersangka Antoni membawa sabu.
“Sabu sudah diletakkan di depan toko yang disimpan ddalam tas. Yang menyuruh melihat dan memastikan kalau barangnya diambil,”bebernya.
Sabu seberat 11 kilogram dari hasil penyelidikan diduga berasal dari Thailand masuk Indonesia melalui Aceh.
“Sabu ini selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Palembang. Dari keterangan pelaku dikirim dari Aceh,” katanya.
Dihadapan polisi, tersangka Antoni mengaku baru satu kali mengantar sabu dalam kesehariannya ia bekerja sebagai penjual burung.