MUBA, Topik Sumsel — Polsek Bayung Lencir bersama PT Bumi Persada Permai (BPP), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Lalan, KPH Wilayah I Meranti, Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir, serta Koramil Bayung Lencir menggelar sosialisasi pencegahan praktik illegal drilling di kawasan hutan. Kegiatan berlangsung di Ruang Bhayangkari Polsek Bayung Lencir pada Kamis (20/11/2025).
Kegiatan ini diikuti para tokoh masyarakat, kepala desa se-Kecamatan Bayung Lencir, serta perwakilan perusahaan. Sosialisasi dilakukan sebagai langkah mitigasi dini untuk mencegah munculnya aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Kapolsek Bayung Lencir, IPTU M. Wahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas apa pun di kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran, terutama jika terkait eksploitasi minyak ilegal.
“Segala aktivitas di kawasan hutan tanpa izin itu dilarang, terlebih eksploitasi minyak ilegal. Penambangan minyak masyarakat yang belum memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tetap dikategorikan ilegal. Jika dilakukan di kawasan hutan, jelas melanggar hukum dan dapat dipidana,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan untuk aktif membantu pencegahan illegal drilling di wilayah yang rawan disalahgunakan.
“Kondisi sosial bisa jadi pertimbangan, tapi yang namanya ilegal tetap berhadapan dengan hukum. Ada konsekuensi pidananya,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Bayung Lencir, M. Imron, S.Sos., M.Si, menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah desa dalam mendeteksi potensi praktik ilegal.
“Kepala desa harus melakukan deteksi dini. Bila ditemukan dugaan illegal drilling, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tegasnya.
Penyuluh Kehutanan KPH Wilayah I Lalan, Anisa Nadia, turut menjelaskan dasar hukum terkait larangan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja melarang kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (1).
“Pelanggaran ini dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pasal 50 Ayat (2) huruf A juga menegaskan bahwa mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah merupakan tindak pidana.
“Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” tutupnya.