930 x 180 AD PLACEMENT

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Narkoba, Benih Lobster, Mikol Hingga Rokok

Pemusnahan bersama barang hasil penindakan di wilayah Sumatera Bagian Timur, Palembang (17/12/2024).
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan barang sitaan ilegal senilai Rp 467,3 milyar rupiah dengan risiko kerugian negara mencapai 140,7 milyar rupiah.

Barang yang musnahkan berupa 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 juta batang rokok ilegal.

Barang tersebut merupakan penindakan sepanjang tahun 2021 sampai dengan bulan November tahun 2024.

Dengan pemusnahan tersebut setidaknya telah menyelamatkan 1,38 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika narkoba bila sampai ke masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Sumbagtim Agus Yulianto menuturkan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari tahun 2021 hingga 2024 berdasarkan 202 Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan pada periode pemusnahan sebelumnya pada Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Palembang, dan Bea Cukai Pangkalpinang.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT