Alokasi penerimaan negara untuk menunjang kesehatan dapat terlihat dengan jelas pada ketentuan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang didistribusikan ke Pemerintah Daerah yang mengatur 40 persen dari dana tersebut dianggarkan untuk kesehatan.
50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan 10 persen untuk penegakan hukum di bidang cukai.
Hal yang sama juga terlihat jelas dalam ketentuan tentang pajak rokok yang didistribusikan ke pemerintah daerah yang mengatur bahwa paling sedikit 50 persen.
“Dana tersebut digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai di mana 75 persen dan ekuivalen sebesar 37.5 persen, dari keseluruhan dana itu wajib dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan, ” jelas Agus.
Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang harganya lebih murah sehingga mudah terjangkau untuk dikonsumsi masyarakat.
“Dan ini menjadi salah satu alasan yang menyebabkan peningkatan prevalensi perokok menjadi 28,99 persen pada bulan November 2024 dari 28,62 persen pada Desember 2023. Partisipasi seluruh masyarakat dapat sangat berperan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, ” tutup Agus.