Sedangkan untuk Barang yang Menjadi Milik Negara pada Bea Cukai Tanjung Pandan telah dimusnahkan pada tanggal 4 Desember lalu.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini dipastikan untuk dirusak agar tidak dapat kembali dikonsumsi oleh masyarakat, ” ungkap Agus, Selasa (17/12/2024).
“Hal ini karena tujuan mendasar atau filosofi pengenaan cukai bukanlah sebagai penerimaan negara melainkan untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran terhadap barang berbahaya yang mengganggu kesehatan masyarakat,” sambung Agus.
Kata Agus, komponen pungutan cukai untuk meningkatkan harga barang agar tidak mudah untuk diperoleh masyarakat.
Hal ini dengan mempertimbangkan 3 faktor penting selain Kesehatan Masyarakat itu sendiri, yakni Penyerapan Tenaga Kerja yang mencapai 6 juta jiwa pada rantai produksi (petani hingga distributor) dan lebih dari 10 juta jiwa tenaga kerja yang tidak terhubung langsung dengan industri seperti pedagang eceran dan jasa pendukung lainnya.
“Risiko meningkatnya peredaran barang ilegal yang harus dihadapi, termasuk risiko hilangnya salah satu sumber penerimaan negara, ” terang Agus.