MUBA, Topik Sumsel — Seorang pria di Kecamatan Sanga Desa, Muba, yakni J (49) harus menyambung hidupnya di balik jeruji besi lantaran kelakuan bejatnya menghamili anak tirinya sendiri.
Ibu korban dan keluarganya baru mengetahui adanya kejadian tersebut setelah diketahui korban sudah hamil 6 bulan, dan ketika ditanya siapa yang menghamilinya korban mengakui bahwa pelakunya adalah Jauhari yang juga merupakan ayah tiri korban sendiri.
Mengetahui kejadian ini kemudian ibu korban dan keluarganya melapor ke Polsek Sanga Desa pada hari Jumat (01/12/2023) dengan membawa serta pelaku, yang kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh unit PPA (Perlindungan perempuan dan anak) sat Reskrim polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH MH saat dikonfirmasi pada Minggu (03/12/2023) membenarkan adanya laporan tentang peristiwa ayah tiri yang telah menghamili anak tirinya sendiri.
“Yah, kami telah menerima laporan tersebut pada hari Jumat (01/12/2023) dan telah kami tuangkan dalam laporan polisi Nomor :LP/B.368/XII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel,” jelasnya.