Bejat, Pria Ini Aniaya IRT Hingga Cabuli Anaknya

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana ganda, yakni penganiayaan berat terhadap seorang ibu dan pencabulan terhadap anaknya di Dusun 5 Desa Kertajaya, Kecamatan Sungai Keruh.

Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 15 Oktober, dan pelaku berhasil diamankan tak lama kemudian.

Kapolres Muba, AKBP God Parlasro SH MH, didampingi Kasat Reskrim AKP M Avi Abrianto SH MH, dan Kasi Humas IPTU S Hutaean, dalam keterangan pers membeberkan kronologi dan motif di balik kejahatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial S (30).

Menurut pengungkapan polisi, tersangka S awalnya melakukan penganiayaan berat terhadap ibu korban dengan cara pembacokan di bagian kepala.

“Akibat serangan ini, korban menderita luka serius dan hingga kini masih harus menjalani perawatan intensif di RSUD setempat,” ungkap Kapolres Muba.

Tragisnya, setelah menganiaya sang ibu, tersangka S kemudian membawa anak korban ke rumah dan melakukan tindak pidana pencabulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku didapatkan karena adanya unsur sakit hati.

“Menurut keterangan tersangka, ia merasa tersinggung dan dendam kepada korban yang diduga sering memergokinya saat sedang mengintip korban mandi. Rasa sakit hati inilah yang mendorong tersangka melakukan aksi keji tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi tindak pidana penganiayaan dan pencabulan anak.

“Untuk tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas dia.

Sementara itu, untuk tindak pidana pencabulan anak, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Tentunya, pihak kepolisian akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban ibu dan anak tersebut,” tandas dia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT