“Saya tegaskan kepada seluruh petugas yang memungut pajak jangan pernah terlibat korupsi, pungutan liar ataupun bentuk kongkalikong lainnya”, tegasnya.
Sementara, Kepala BPPRD Muba Haryadi SE MSi mengungkapkan pada tahun 2022 target PAD Muba sebesar Rp. 388.258.361.000, khusus pajak daerah Rp. 90.755.404.000 dimana setiap tahun terjadi peningkatan PAD 5%.
“Gebyar tahun patuh pajak 2022 merupakan agenda rutin BPPRD Muba yang dilakukan setiap tahun sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi masyarakat maupun badan usaha dalam meningkatkan PAD. Dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini BPPRD Muba tetap konsisten meningkatkan PAD dan terus mengembangkan inovasi serta kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya MoU dengan PT PLN Unit Induk Wilayah Sumsel, Jambi dan Bengkulu UP3 Palembang, Kejaksaan Negeri, PT Mutiara Bintang Abadi, PT Bank BRI, dan Bank Sumsel Babel”, kata Haryadi.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pada kegiatan tersebut dilaksanakan penyerahan penghargaan pajak daerah, yakni diberikan kepada 3 (tiga) kecamatan berprestasi dalam pengelolaan PBB tahun 2021, 45 desa dan kelurahan, 16 perusahaan, 4 (empat) KPKS KUD, 6 (enam) wajib pajak PBB, 115 wajib pajak lainnya, dan 3 (tiga) piagam punishment diberikan kepada UPT BPPRD dengan realisasi PBB terendah tahun 2021.