Berawal dari Pinjam Motor, Pria di Balai Agung Berujung di Sel Polisi

Polsek Sekayu mengamankan NA (29), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, terkait dugaan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik warga Lawang Wetan. Motor tersebut diduga sempat digadaikan Rp2 juta sebelum kemudian dijual Rp4 juta.
750 x 100 AD PLACEMENT

“Mendengar pengakuan pelaku, korban langsung menemui P di rumahnya untuk memastikan keberadaan sepeda motor tersebut,” tambah Hutahaean.

Pada malam harinya, NA berupaya menebus kembali sepeda motor tersebut dari P. Setelah kendaraan berhasil diambil, NA tidak mengembalikannya kepada korban.

NA justru kembali membawa sepeda motor tersebut dan mencari orang yang bersedia membelinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA mengaku mendapatkan informasi mengenai calon pembeli melalui seorang temannya. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan harga Rp4 juta.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

“Untuk kerugian korban sendiri sebesar Rp15 juta,” imbuh Hutahaean.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BG 3149 BBC, nomor rangka MH1JM0416RK926393 dan nomor mesin JM04E-1926415.

Pages: 1 2 3 4
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT