PALEMBANG, Topik Sumsel — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya membongkar bangunan ruko enam pintu milik pengusaha Caines Robi Hartono alias Afat di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Rabu (1/4/2026) pagi.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang masih dalam tahap pembangunan tersebut tidak memiliki izin serta melanggar tata ruang, lantaran berdiri di atas jalur pipa gas yang dinilai berpotensi membahayakan.
Pantauan di lapangan, proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat berupa excavator. Saat pembongkaran berlangsung, pemilik ruko tidak berada di lokasi, namun sejumlah pekerja bangunan tampak masih berada di area tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, mengatakan tindakan pembongkaran dilakukan sesuai prosedur dan melalui tahapan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bangunan tersebut melanggar sejumlah peraturan daerah.
“Bangunan ruko ini melanggar Perda Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 44 Tahun 2002 junto Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujarnya di sela pembongkaran.
Menurut Herison, selain melanggar garis sempadan bangunan, lokasi ruko yang berada di atas jalur pipa gas juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Bangunan ini berdiri di atas jalur pipa gas, sehingga berpotensi membahayakan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembongkaran tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, Pemkot Palembang telah melayangkan sejumlah surat peringatan kepada pemilik.
“Peringatan pertama dikeluarkan oleh Dinas PUPR, kemudian tiga kali dari Satpol PP, dan terakhir dari Wali Kota Palembang,” jelasnya.
Bahkan, pihaknya telah memberikan waktu lebih dari satu bulan kepada pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri, namun tidak diindahkan.
Sementara itu, kuasa hukum Afat, Deni Tegar, SH, menyatakan kliennya mengakui bangunan tersebut belum memiliki izin dan melanggar tata ruang.
“Klien kami tidak menyangkal dan mendukung langkah pembongkaran yang dilakukan Satpol PP,” ujarnya.
Terkait posisi bangunan di atas jalur pipa gas, Deni menyebut hanya sebagian bangunan yang melanggar, dengan jarak sekitar sembilan meter dari jalur pipa.
Ia juga menjelaskan bahwa kliennya tidak mengetahui persoalan perizinan karena seluruh proses pembangunan diserahkan kepada karyawan.
“Klien kami tidak mengurus langsung perizinan, sehingga tidak mengetahui adanya pelanggaran,” tambahnya.
Meski mengalami kerugian akibat pembongkaran enam unit ruko tersebut, pihaknya memastikan tidak akan menempuh jalur hukum.
“Sebagai warga negara yang baik, klien kami patuh terhadap peraturan dan tidak akan menggugat,” tandasnya.