PALEMBANG, Topik Sumsel — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya membongkar bangunan ruko enam pintu milik pengusaha Caines Robi Hartono alias Afat di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Rabu (1/4/2026) pagi.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang masih dalam tahap pembangunan tersebut tidak memiliki izin serta melanggar tata ruang, lantaran berdiri di atas jalur pipa gas yang dinilai berpotensi membahayakan.
Pantauan di lapangan, proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat berupa excavator. Saat pembongkaran berlangsung, pemilik ruko tidak berada di lokasi, namun sejumlah pekerja bangunan tampak masih berada di area tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, mengatakan tindakan pembongkaran dilakukan sesuai prosedur dan melalui tahapan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bangunan tersebut melanggar sejumlah peraturan daerah.
“Bangunan ruko ini melanggar Perda Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 44 Tahun 2002 junto Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujarnya di sela pembongkaran.