Sekayu, Topik Sumsel – Tiga orang terduga kasus penipuan dalam proses jual beli tanah seluas 8,2 Ha di Telawa Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap oleh Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayu. Para pelaku ditangkap setelah korban bernama Yessy Herliansty (45) melaporkan kejadian ke Mapolsek Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Alamasyah Pelupessy SIK melalui Kapolsek Sekayu IPTU Akib mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Jumat (8/10/2021) di kediaman mereka masing-masing.
“Para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan adalah Cipto alias Kotok, (55) warga Dusun III Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, Jamaludin (38) warga Jl. kol. Wahid Udin Kel. Balai Agung kecamatan Sekayu dan Irawan (41), warga Jalan Merdeka Lk.II Kelurahan Balai Agung,” ujarnya, Senin (11/10/2021).
Pelaku ditangkap setelah korban bernama Yessy Herliansty (45) melaporkannya ke Polsek Sekayu. Awalnya, antara korban dan pelaku telah sepakat jual beli tanah seluas 8,2 Ha di Telawan Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kab. Muba dengan harga Rp50 juta dengan perjanjian dibayar sebanyak 3 kali.