“Lalu pada Senin (21/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB korban telah melakukan pembayaran yang pertama sebesar Rp10 juta,” ungkapnya.
Lalu pembayaran yang kedua pada Senin (28/6/2021) sekitar pukul 15.00 WIB sebesar Rp20 juta serta pembayaran yang ketiga pada (30/6/2021) sekira pukul 15.38 WIB sebesar Rp20 juta.
Kemudian korban dan saksi melakukan pengecekan tanah pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB ternyata tanah dengan luas 8,2 HA tersebut tidak ada berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Sukarami. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu.
“Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kuitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang korban yang diterimanya senilai Rp50 juta, sudah habis digunakan untuk judi, narkoba, dan main perempuan. Sementara dua rekannya diberikan masing – masing Rp1 juta.
“Akibat perbuatannya, kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di polsek sekayu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ( 1 ) KUHP tentang Penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tutupnya. (Ril)