“Penggunaan atribut kepolisian secara ilegal untuk melakukan tindak pidana merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi. Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan identitas maupun atribut aparat penegak hukum.
“Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa identitas yang jelas. Apabila menemukan tindakan mencurigakan atau dugaan penyalahgunaan atribut kepolisian, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian,” pesannya.
Saat ini JK masih menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumsel. Polisi juga masih mendalami seluruh aksi pencurian yang diduga dilakukan pelaku di sejumlah lokasi lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).