Bobol Rumah Saat Pemilik ke Luar Kota, Mulyadi Gasak 2 TV dan 4 Guci Keramik

Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan Mulyadi (46), tersangka kasus pembobolan rumah di kawasan Talang Jambe, Palembang, beserta barang bukti satu unit televisi dan empat hiasan keramik hasil pencurian.
750 x 100 AD PLACEMENT

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, Mulyadi dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT