Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan Mulyadi (46), tersangka kasus pembobolan rumah di kawasan Talang Jambe, Palembang, beserta barang bukti satu unit televisi dan empat hiasan keramik hasil pencurian.
750 x 100AD PLACEMENT
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, Mulyadi dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.