Bagikan:
Atas aksi tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Save my name and email in this browser for the next time I comment.