Karena itu, lanjutnya, “Pemerintah daerah terus mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada pelestarian budaya melalui langkah-langkah konkret dan terstruktur serta mendukung program pemerintah pusat untuk kepentingan masyarakat,” lanjutnya.
Sejumlah regulasi penting telah diterbitkan sebagai bentuk komitmen tersebut, antara lain:
– Peraturan Bupati No. 54 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, dan Pengembangan Kesenian, Kebudayaan, serta Situs Sejarah dan Tradisi Musi Banyuasin.
– Keputusan Bupati No. 104/KPTS-DIKBUD/2025 tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
– Peraturan Daerah Kabupaten Muba No. 4 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
– Keputusan Bupati Muba No. 6658/KPTS-DIKBUD/2023 tentang Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Muba Periode 2023–2027.
Di samping kebijakan regulatif, Bupati Toha menambahkan bahwa berbagai program strategis juga terus dikembangkan. Ini termasuk penyusunan PPKD, penetapan cagar budaya, hingga pengusulan Warisan Budaya Takbenda seperti Tari Burung Putih, Bakul Tangkal, Dundai Naek Sialang, dan Sedekah Rami.