Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Asal Pekan Baru Terancam 15 Tahun Penjara

Foto : ist
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir berhasil mengamankan Kardinal (53) asal Pekan Baru di Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Jum’at (16/12/2022) lalu.

Kardinal (53) merupakan pelaku tindak pidana pencabulan teradap anak dibawah umur sebut saja Bunga (11) asal Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Kamis (15/12/2022) lalu sekira pukul 21.00 WIB saat korban buang air kecil di WC belakang rumah(bedeng) yang tidak lama kemudian ibu korban menyusul namun tidak menemukan korban, dan dilakukanlah pencarian yang kemudian melihat kamar bedeng lampunya mati.

“Lalu ibu korban membuka pintu kamar dan melihat pelaku sedang tiduran bersama korban sambil mencium bibir korban dan tangan kanannya berada di alat kelamin didalam celana dalam korban, dan melihat kejadian yang mengejutkan tersebut ibu korban langsung melapor ke Polsek Bayung Lencir,” jelasnya.

Hasil dari introgasi, lanjut Deby, tersangka juga mengakui bahwa pada sekira bulan Oktober sampai dengan Desember 2022 sudah 6 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !