“Pelaku adalah sopir ekspedisi lintas sumatera yang sering mampir makan dan istirahat dirumah makan disamping rumah atau bedeng tempat korban tinggal, mungkin karena sudah beberapa kali melihat korban sehingga pelaku tertarik dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul tersebut,” lanjut Deby.
Deby menegaskan, bahwa saat ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan dan terhadapnya disangka telah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawa umur sebagaimana dimaksud pasal 76E Jo pasal 82 ayat(1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal lima belas miliar rupiah.
“Terhadap masyarakat khususnya di Kecamatan Bayung Lencir untuk tetap waspada dan melakukan pengawasan yang ketat teradap anaknya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan tak henti-hentinya kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan melalui quik respon via whatsapp ke Polsek Bayung Lencir,” pungkasnya. (win)