Cabuli Janda Anak Enam, Warga Desa Kemang Ditangkap Polisi

750 x 100 AD PLACEMENT

Tidak perlu menunggu waktu lama, lanjut Dipsa, setelah korban melapor Personel Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPTU Nasirin langsung mengambil langkah-langkah untuk pengungkapan kasus tersebut, sehingga kemudian pelaku berhasil ditangkap dijalan didesa Kemang saat dibonceng sepeda motor pada Minggu (12/03/2023).

“Tersangka sudah kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan yang bersangkutan kami kenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara,” tandas dia.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT