PALEMBANG, Topik Sumsel — Iskandar (49) warga Desa Sungai Lebung Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI) korban pembacokan yang dilakukan tersangka Mukrim hingga tangan kirinya nyaris putus menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Selasa (18/2/2025).
Ditemui disela sela pemeriksaan Iskandar membantah tuduhan tersangka Mukrim kalau dirinya tidak membayar utang sewa excavator sebesar Rp 1,6 juta melainkan jasa kerja di November tahun 2023 yang menggunakan alat berat.
“Saat itu saya memakai alat berat satu jam saja, namun dia (pelaku) mengatakan pakai lah dua jam satu jam nya gratis sehingga saya hanya bayar Rp 800 ribu saja saya minta tempo satu minggu pembayarannya,”kata Iskandar kepada wartawan.
Dikatakan Iskandar setelah tiga hari bekerja menggunakan alat berat, pelaku menelpon untuk meminta uang tapi tidak dipenuhi. Setelah enam hari Iskandar meminta uang Rp 800 ribu kepada anaknya lalu ia bersama istrinya mengantarkan uang tersebut kerumah pelaku.