Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Muba yang dipimpin oleh IPDA Jinno Narto S., S.H. segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti petunjuk, petugas berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di sebuah warung di kawasan Pasar Talang Jawe, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan 1 (satu) karung warna putih berisi potongan besi aluminium, yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak oleh salah satu rekan pelaku.
Di hadapan penyidik, keduanya mengakui perbuatannya telah mencuri besi aluminium tersebut. Saat ini, keduanya bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, S.H menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Musi Banyuasin dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.