Bagikan:
“Polres Muba akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, keduanya dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.” ujarnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Save my name and email in this browser for the next time I comment.