MUBA, Topik Sumsel — Syukur (42) warga Kecamatan Babat Toman ditangkap polisi lantaran diduga telah mencuri sepeda motor saat terpakir di kebun kelapa sawit pada Minggu (12/11/2023) lalu.
Sepeda motor milik korban Sutopansyah (36) tersebut bernomor polisi BG 2784 GJ, dan mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga sebesar Rp 7 juta rupiah.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha saat dikonfirmasi hari Sabtu (18/11/2023) membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut, mengerucut terduga pelaku mengarah ke satu nama yaitu Syukur, warga desa setempat, yang selanjutnya kami lakukan penangkapan dirumahnya dan saat itu juga diketemukan sepeda motor korban yang sudah di pereteli, nomor mesin motor juga sudah digosok, mungkin maksudnya untuk menghilangkan jejak,” jelas dia.
Dikatakannya, modus terduga pelaku mengambil sepeda motor korban tersebut dengan cara melepas talinprngamab yang ada pada sepeda motor, yang selanjutnya dibawa kerumahnya.
“Sekarang terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang kami terapkan adakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Rama.