Barang bukti yang diamankan diantaranya 66 (enam puluh enam) janjang buah kelapa sawit dengan berat ±1.250 kg, 2 bilah egrek bergagang fiber warna silver, 1 karung warna putih, 1 helai baju kaos oblong warna hijau bertuliskan PUMA, 1 helai celana pendek warna hitam lis putih merk BMA, 1 buah senter kepala.
Akibat kejadian ini, pihak PT BSS mengalami kerugian sebesar Rp 4.244.250.
Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahaean, S.H menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan, S.H., M.H untuk melakukan pemeriksaan di TKP. Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan mendapatkan dua alat bukti, pelaku N resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku sendiri sudah kita amankan beserta barang bukti, dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami juga melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron,” ujar Kasi Humas.
Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.