
Hanya Butuh 20 Menit
PALEMBANG, Topik Sumsel — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel mencatat sepanjang Januari 2025 baru menerima pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di 372 HAKI yang terdiri dari 61 merek, 309 Hak cipta dan 2 Kekayaan Intelektual Komunal.
Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sumsel Yenni Yakup SH MH mengatakan di tahun 2025 dari awal Januari hingga hari ini 10 Februari masih belum begitu banyak masyarakat atau badan usaha yang mendaftarkan HAKI.
“Berdasarkan pangkalan data kita Kekayaan Intelektual itu ada beberapa macam yang pertama ada merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri, rahasia dagang, dan kekayaan intelektual (KI) komunal,”kata Yenni Yakup SH MH kepada RMOL Sumsel Senin (10/2/2025).
Untuk pendaftaran HAKI di Tahun 2025, kata Yenni, baru 61 untuk yang mendaftarkan merek, 309 yang mendaftarkan Hak cipta dan 2 yang mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) komunal.