Sebelumnya, Pemprov Sumsel menutup alur Sungai Lalan bagi tongkang batu bara sejak 1 Januari 2026. Penutupan dilakukan karena pihak perusahaan belum melunasi sisa kewajiban dana sebesar Rp35 miliar dari total nilai kontrak Rp68 miliar untuk perbaikan jembatan.
Selama masa penutupan, alur Sungai Lalan hanya diperbolehkan dilalui kapal pengangkut sembako, hasil bumi seperti kelapa sawit, serta material pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).