MUBA, Topik Sumsel — Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana minyak dan gas (migas) sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 orang tersangka berhasil diamankan.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi dan Kasi Humas AKP S. Hutahaean.
Kapolres menjelaskan, kasus yang ditangani didominasi aktivitas ilegal seperti illegal drilling, illegal refinery, hingga pemalsuan dan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Dalam kurun waktu empat bulan ini, ada 10 perkara yang kami tangani dengan berbagai modus, mulai dari penyulingan ilegal, kebakaran lokasi ilegal hingga pemalsuan BBM,” ujar Ruri.
Rinciannya, pada Januari 2026 terdapat dua perkara, yakni illegal refinery dan kebakaran lokasi illegal refinery dengan total empat tersangka. Seluruh kasus tersebut telah memasuki tahap P21 dan tahap dua.
Memasuki Februari, kembali terjadi satu kasus kebakaran illegal refinery dengan satu tersangka yang saat ini masih dalam proses penyidikan.