MUBA, Topik Sumsel — Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana minyak dan gas (migas) sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 orang tersangka berhasil diamankan.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi dan Kasi Humas AKP S. Hutahaean.
Kapolres menjelaskan, kasus yang ditangani didominasi aktivitas ilegal seperti illegal drilling, illegal refinery, hingga pemalsuan dan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Dalam kurun waktu empat bulan ini, ada 10 perkara yang kami tangani dengan berbagai modus, mulai dari penyulingan ilegal, kebakaran lokasi ilegal hingga pemalsuan BBM,” ujar Ruri.
Rinciannya, pada Januari 2026 terdapat dua perkara, yakni illegal refinery dan kebakaran lokasi illegal refinery dengan total empat tersangka. Seluruh kasus tersebut telah memasuki tahap P21 dan tahap dua.
Memasuki Februari, kembali terjadi satu kasus kebakaran illegal refinery dengan satu tersangka yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Pada Maret, polisi mengungkap satu kasus pemalsuan BBM dengan tiga tersangka yang kini juga masih menunggu proses P21.
Sementara pada April 2026, terdapat enam perkara yang berhasil diungkap, terdiri dari dua kasus illegal drilling, satu kebakaran lokasi pemalsuan BBM, dua kasus pemalsuan BBM, serta satu kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Dari kasus tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan dan masih dalam proses penyidikan.
Selain penindakan hukum, aparat gabungan juga melakukan penertiban besar-besaran terhadap aktivitas ilegal di lahan HGU PT Hindoli.
Dalam operasi selama empat hari, 23 hingga 27 April 2026, petugas berhasil membongkar 352 sumur minyak ilegal serta 383 pondok yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Petugas juga melakukan penyekatan di tiga titik dengan melibatkan personel TNI, Polri, dan Satpol PP.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas kejahatan migas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena sangat berbahaya bagi lingkungan dan keselamatan,” tegasnya.
Polres Muba juga mendorong agar implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 segera direalisasikan guna menata aktivitas pengelolaan minyak masyarakat secara legal dan aman.