Deadline Hingga 10 Februari, Kontraktor Pembangunan Infrastruktur di Desa Sukarami Didenda

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Kontraktor pembangunan infrastruktur dinding penahan air dibawah jembatan Air Gudang Asap Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, diberi sanksi tegas oleh PJ Bupati Muba H Apriyadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Apriyadi saat meninjau langsung pengerjaan pembangunan infrastruktur tersebut pada, Senin (6/2/2023).

Diketahui, proses pengerjaan infrastruktur ini diberikan perpanjangan waktu karena selama proses pengerjaan beberapa waktu lalu terkendala cuaca hujan yang menyebabkan area sekitar banjir sehingga mobilitas material terganggu.

“Tadi kita lihat progressnya sangat baik usai diberi perpanjangan waktu, pokoknya 10 Februari 2023 ini harus sudah selesai sesuai dengan kesepakatan,” tegas Pj Bupati Apriyadi Mahmud.

Ia menambahkan, pengerjaan tersebut diperpanjang mengacu aturan Perpres dan diberikan sanksi untuk pihak kontraktor di-denda dan pembayaran akan dilakukan di APBD-P Tahun Anggaran 2023.

“Pertimbangannya kalau kita putus kontrak nanti proyek ini malah tidak bermanfaat untuk masyarakat, apalagi selama ini sawah warga tenggelam karena aliran air yang masuk,” ungkapnya.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !