Direktur Reserse narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang diamankan dari tangan Syaiful dan
Mulyadi merupakan terbesar selama
ungkap kasus di awal Agustus 2021 total ungkap kasus di Agustus 2021 sebanyak 13 tersangka yang ditangkap dengan 7 laporan polisi.
Tersangka Syaiful dan Mulyadi adalah pengedar narkotika jaringan Aceh.
“Kita mendapat laporan dari masyarakat. Jadi kembali saya sampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor karena narkoba ini tidak bisa kita tangani sendiri. Harus ada yang berani melapor yang kemudian hasil laporan masyarakat itu kita kembangkan, lakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Selain sabu 1 kilogram, Ditresnarkoba Polda Sumsel juga turut mengamankan barang bukti dari para tersangka lainnya.
Meliputi 4 paket sabu seberat 6,68 gram, 3 paket besar sabu seberat 298.19 gram, 2 sabu paket sedang seberat 102.26 gram, 2 bungkus plastik berisi 202.72 gram sabu, 1 paket dengan berat 10.60 gram dan 458 butir pil ekstasi.