Sementara itu, dari keterangan tersangka, 458 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan merupakan milik oknum mantan kades di wilayah Kabupaten Pali.
“Kita masih dalam tahap pengembangan untuk segera melakukan penangkapan terhadap oknum mantan kades tersebut,” kata Heri.
Atas perbuatannya, masing-masing tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup,” jelasnya.(net)