MUBA, Topik Sumsel — Penyulingan minyak ilegal yang berada di Km 2 Dusun VII Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba, dilanda kebakaran pada Senin (20/11/2023) sekira pukul 28.30 WIB lalu.
Mendapati Laporan tersebut, aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polres Musi Banyuasin bersama Polsek Babat Toman langsung melakukan penyelidikan.
“Ya, atas peristiwa tersebut kita sudah mengamankan satu orang tersangka bernama Muslim (43) warga Dusun I Desa Toman pada Selasa (21/11/2023) sekira Pukul 21.00 WIB. Ia merupakan pengurus usaha penyulingan ilegal yang mengalami kebakaran tersebut,” ungkap Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i SIK MSi melalui Plt Kasat Reskrim Polres Muba IPTU Dedi Kurniawan SH, Kamis (23/11/2023).
Dikatakannya, kejadian tersebut diduga bermula adanya pecikan api dari mesin penyedot minyak yang sedang beroperasi. “Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini,” kata Dedi.
Tidak menunggu waktu lama pada hari Selasa (21/11/2023) sekira Pukul 21.00 WIB, diamakanlah seorang tersangka bernama Muslim (43) warga Dusun I Desa Toman. Ia merupakan pengurus usaha penyulingan ilegal yang mengalami kebakaran tersebut.
Dari keterangan tersangka, Dedy mengungkapkan, ia mendapatkan upah sebesar Rp 4 juta per bulan dari pemilik penyulingan bernama Sudarmaji.
“Bersama tersangka juga diamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah mesin sedot bekas terbakar, 3 buah kerangka tedmon bekas terbakar, 3 buah drum bekas terbakar, 1 buah selang bekas terbakar, 1 buah tungku berbentuk persegi empat terbuat dari besi dengan kapasitas/volume kurang lebih 12.000 liter, serta 2 buah tedmon berbentuk persegi dengan kapasitas/volume masing-masing kurang lebih 1000 liter yang berisikan minyak hasil olahan diduga jenis bensin kurang lebih 2000 liter,” ujarnya.
Menurut IPTU Dedi, tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana.
“Ancaman hukuman untuk tersangka yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000,” tandas dia.