PALI, Topik Sumsel — Kasus pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kali ini melibatkan PT Sriwijaya Tansri Energi (STE).
Perusahaan tambang batu bara ini diduga tidak mematuhi aturan pengelolaan limbah cair, sehingga limbah air asam tambang mencemari lingkungan di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) mereka di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi.
Selain itu, insiden swabakar pada tumpukan batu bara di areal stockpile yang terletak di pinggir jalan PT Servo Lintas Raya (SLR) semakin memperburuk situasi.
Menurut informasi yang diterima, area tambang PT STE diduga tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pengelolaan limbah. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan serius hingga potensi gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Dalam video yang beredar menunjukkan luasnya area yang terkena dampak swabakar, yang diduga terjadi akibat oksidasi batu bara yang tertimbun lebih dari enam bulan.
Dugaan lain yang mengejutkan adalah adanya indikasi pemalsuan dokumen perencanaan penambangan oleh PT STE, yang merupakan bagian dari Sugico Grup. Pemalsuan ini melanggar UU No.4 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebutkan ancaman denda hingga Rp100 miliar bagi pelanggar dalam Pasal 159.