Diduga Tambang di Luar Izin, Polda Sumsel Hentikan Galian C Ilegal di Banyuasin dan Sita Lima Alat Berat

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menindak aktivitas penambangan tanah atau galian C yang diduga ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Jumat (20/2/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan aktivitas pengerukan tanah dan mengamankan sejumlah pekerja beserta lima unit alat berat yang digunakan di lokasi tambang.

Penindakan berawal dari hasil penyelidikan intensif personel Subdit IV Tipidter yang menemukan adanya aktivitas penggalian tanah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas mendapati kegiatan tambang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.

Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Lima unit alat berat yang diamankan terdiri dari dua ekskavator merek Kobelco, satu bulldozer merek CAT, satu loader merek XCMG, dan satu grader merek CAT.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr Sandi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan komitmen Polda Sumsel dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Selain lima unit alat berat, kami juga mengamankan lima operator dan dua sopir truk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumsel,” ujar Nandang, Sabtu (21/2/2026).

Penyidik juga berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian diketahui dilakukan di luar area yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) perusahaan.

Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai sekitar 0,5 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

“Kami akan mendalami seluruh dokumen perizinan serta menelusuri tanggung jawab korporasi. Apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Doni.

Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini, penyidik masih memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi administrasi guna mempercepat proses hukum.

Pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. Sementara itu, seluruh alat berat dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.

Polda Sumsel menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara, serta mengimbau seluruh pelaku usaha tambang untuk menjalankan kegiatan sesuai izin dan batas koordinat konsesi yang telah ditetapkan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT