930 x 180 AD PLACEMENT

Diduga Tambang di Luar Izin, Polda Sumsel Hentikan Galian C Ilegal di Banyuasin dan Sita Lima Alat Berat

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menindak aktivitas penambangan tanah atau galian C yang diduga ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Jumat (20/2/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan aktivitas pengerukan tanah dan mengamankan sejumlah pekerja beserta lima unit alat berat yang digunakan di lokasi tambang.

Penindakan berawal dari hasil penyelidikan intensif personel Subdit IV Tipidter yang menemukan adanya aktivitas penggalian tanah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas mendapati kegiatan tambang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.

Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP). Lima unit alat berat yang diamankan terdiri dari dua ekskavator merek Kobelco, satu bulldozer merek CAT, satu loader merek XCMG, dan satu grader merek CAT.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr Sandi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan komitmen Polda Sumsel dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT