Ujang Zuhri, yang merasa nama baiknya tercemar akibat unggahan tersebut, melaporkan kejadian ini ke Polres Muba.
Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami berharap agar pemilik akun ini untuk segerah menghapus unggahan tersebut, dan juga segera temui kami serta meminta maaf. Serta, bagi yang sudah menyebarluaskan foto tersebut kami juga mengharapkan hal yang sama,” tandas dia.
Langkah pelaporan tersebut menunjukkan keseriusan korban dalam menanggapi penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baiknya di media sosial.
Sementara, Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH melalui Plh Kasi Humas AKP Nazaruddin SH MSi membenarkan bahwa adanya laporan tersebut.
“Ya benar, korban pagi tadi (28 April 2025) sudah melaporkan salah satu akun media sosial ke SPKT, nanti kelanjutannya menunggu ke Rana penyelidikan,” ungkap dia.