Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan videonya beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, para pelaku mengakui perbuatannya.
Kini tersangka sudah dijebloskan ke jeruji besi tahanan Polsek IT I dan dijerat dengan Pasal 363 juncto 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Barang bukti rekaman CCTV juga sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Fifin.