930 x 180 AD PLACEMENT

Dikejar Hingga ke Sumbar, Pelaku Pecah Kaca di Sekayu Tertangkap

Press Release Polres Muba tindak pidana pencurian dengan cara memecakan kaca kencdaraa di Kecamatan Sekayu, Muba.
750 x 100 AD PLACEMENT

Saat melancarkan aksinya di Kecamatan Sekayu, Kapolres Muba juga mengungkapkan tak hanya dua pelaku itu saja yang beraksi, melainkan ada dua pelaku lainnya yang juga membantu saat melancarkan aksinya tersebut.

“Sebenarnya masih ada pelaku lagi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tim masih mendalami kasus dan mempelarinya lebih dalam lagi. Ya, do’a kan saja kedua pelaku lainnya agar segera tertangkap,” tukas Siswandi.

Atas perbuatannya, lanjut Siswandi, korban Sandi (35) mengalami kerugian sebesar 350 juta rupiah dan juga kaca mobil yang dipecahkan saal pelaku mengambil uang tersebut.

“Pelaku kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 Tahun Penjara,” tegas Siswandi.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT