Saat melancarkan aksinya di Kecamatan Sekayu, Kapolres Muba juga mengungkapkan tak hanya dua pelaku itu saja yang beraksi, melainkan ada dua pelaku lainnya yang juga membantu saat melancarkan aksinya tersebut.
“Sebenarnya masih ada pelaku lagi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tim masih mendalami kasus dan mempelarinya lebih dalam lagi. Ya, do’a kan saja kedua pelaku lainnya agar segera tertangkap,” tukas Siswandi.
Atas perbuatannya, lanjut Siswandi, korban Sandi (35) mengalami kerugian sebesar 350 juta rupiah dan juga kaca mobil yang dipecahkan saal pelaku mengambil uang tersebut.
“Pelaku kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 Tahun Penjara,” tegas Siswandi.