“Korban sempat menanyai salah satu keluarganya mengapa meminjamkan kunci kontak sepeda motor kepada terduga pelaku, namun mendapat penjelasan tidak ada yang meminjamkan kunci kontak sepeda motor kepada terduga pelaku, dan ketika di cek ternyata kunci kontak sepeda motor tersebut masih ada ditempat korban meletakkannya, artinya diduga terduga pelaku mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu,” jelas dia.
Setelah menerima laporan dari korban, lebih lanjut Nasirin, pihaknya langsung mengumpulkan alat bukti dan lakukan penyelidikan yang mendalam terutama keberadaan terduga pelaku berikut sepeda motor yang telah diambilnya, setelah jelas keberadaan terduga pelaku pihaknya langsung melakukan penangkapan di Desa Beringin Baru Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
“Alhamdulillah terduga pelaku berikut Sepeda Motor korban dapat kami temukan dan kami amankan, bahkan kami juga menyita alat yang digunakan untuk mencuri yaitu 1 buah kunci leter T yang sudah dimodifikasi,” bebernya.
“Terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegas Nasirin.