PALEMBANG, Topik Susmel — Kasus perundungan yang menimpa siswa kelas 5 SD Manggala Primary School Palembang yang dilaporkan di Polda Sumsel pada Agustus 2024 lalu berakhir dengan Restorative Justice setelah Cornelia orangtua dari korban M mencabut laporannya.
Sebelum dilakukan Restorative Justice oleh pihak kepolisian, orangtua korban M dan orang tua C sudah sepakat melakukan perdamaian pada 8 Oktober 2024 yang lalu.
Kepala SD Manggala Primary School Palembang Sugianto mengatakan perdamaian antara kedua belah pihak orang tua M dan C sudah dilakukan pada 5 Oktober 2024 yang lalu disaksikan langsung oleh pihak sekolah.
“Untuk Restorative Justice di Polda Sumsel baru kemarin dilakukan kedua belah pihak pelapor dan terlapor hadir di Polda Sumsel sepakat melakukan perdamaian,”kata Sugianto kepada wartawan di kantornya Selasa (26/11/2024).
Ditegaskan Sugianto, pasca kejadian kedua siswa yang terlibat perundungan saat ini masih bersekolah di SD Manggala Primary School seperti biasa. Hanya saja khusus siswa C terlapor diberikan pendampingan khusus karena yang bersangkutan duduk di kelas 6.