Kapolsek termuda di jajaran Polres Muba ini juga menghimbau, kepemilikan senjata api tanpa izin tanpa hak merupakan perbuatan melanggar hukum dan apabila kedapatan hukumannya berat.
“Kami himbau kepada masyarakat khususnya wilayah Kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Jirak Jaya, apabila saat ini masih menyimpan senjata api ilegal ada baiknya diserahkan ke pihak yang berwajib sebelum kami ambil dengan paksa”, pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (win)