Ditpolairud Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Solar Ilegal di Dermaga Gandus

Petugas Ditpolairud Polda Sumsel menunjukkan barang bukti sekitar 21 ton solar olahan, dua truk tangki modifikasi, tiga kapal tugboat, serta mengamankan lima terduga pelaku dalam pengungkapan kasus dugaan penyelundupan BBM ilegal di Dermaga PT Payung Samudera, kawasan Gandus, Palembang.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar olahan di Dermaga PT Payung Samudera, kawasan perairan Gandus, Palembang, Rabu (8/7/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti sekitar 21 ton solar olahan, dua truk tangki modifikasi, tiga kapal tugboat, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendistribusikan BBM ilegal melalui jalur perairan.

Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan patroli intensif Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sumsel dalam mengawasi aktivitas distribusi BBM di sepanjang alur Sungai Musi.

“Pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan berupa pemindahan muatan dari kendaraan tangki modifikasi menuju kapal di Dermaga PT Payung Samudera. Tim kemudian langsung bergerak melakukan penyergapan,” ujar Heru.

Dalam operasi tersebut, lima orang berinisial T (35), AS (23), H (35), F (23), dan MI (23) berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kelimanya diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan pemindahan solar ilegal yang rencananya akan didistribusikan ke kapal-kapal tugboat.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang telah dimodifikasi menggunakan tangki kotak. Truk bernomor polisi BG 8481 IB diketahui mengangkut sekitar 11 ton solar olahan, sedangkan truk BG 8105 DH membawa sekitar 10 ton solar olahan.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit mesin pompa alkon beserta selang sepanjang kurang lebih 30 meter yang digunakan untuk memindahkan BBM, serta mengamankan tiga unit kapal tugboat, yakni TB Birdie, TB Davis, dan TB Eagle yang diduga akan menerima distribusi BBM ilegal tersebut.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul BBM ilegal, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ini,” jelas Heru.

Ia menegaskan, Ditpolairud Polda Sumsel akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas distribusi BBM melalui jalur perairan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan jalur perairan untuk mendistribusikan BBM ilegal. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan BBM ilegal merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketahanan energi nasional, stabilitas perekonomian, dan kepentingan masyarakat.

“Kejahatan di sektor energi memiliki dampak luas terhadap negara dan masyarakat. Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan, pengangkutan, maupun perniagaan BBM ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT