MUBA, Topik Sumsel — Ditreskrimsus Polda Sumsel melaksanakan penertiban Illegal Rivenery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (29/7/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan didampingi pihak Polres Muba berhasil mendisfungsikan 13 tungku masakan minyak ilegal, serta berhasil menyita barang bukti berupa 8 unit mesin blower, 20 meter selang dan 11 unit mesin sedot air.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MIK, melalui Subdit IV Unit II Migas Tipiter Kanit II Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKP Dwi Rio Andrian SIK SH mengatakan, penertiban ini dilakukan tidak lain sesuai dengan arahan Kapolda Sumatera Selatan untuk melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar undang undang.
“Berkaitan dengan itu, penertiban illegal rivenery kita menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan penutupan karena ini mudah terbakar karena banyak merugikan. Merusak lingkungan, serta sering kali menimbulkan korban jiwa,” ungkap Dwi.
Maka dari itu, lanjut Dwi, pihaknya mengimbau terhadap masyarakat agar tidak lagi melaksanakan kegiatan yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan tersebut.